> >

Dokter Reisa: Situasi Covid-19 di Indonesia Masuk Level 2 WHO

Update corona | 15 Juli 2022, 13:54 WIB
Juru Bicara pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengungkapkan saat ini transmisi Covid-19 di Indonsia masuk level 2 dalam penilaian WHO. Sumber: Dok. BNPB)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro menyebutkan level transmisi atau penularan Covid-19 di Indonesia masuk dalam level 2 World Health Organization (WHO). 

Hal ini dikarenakan kasus Covid-19 di tanah air terus mengalami kenaikan dalam beberapa pekan terakhir karena adanya penyebaran subvarian baru Omicron BA.4 dan BA.5.

Reisa menungkapkan, jika mengikuti standar dari WHO (Badan Kesehatan Dunia) transmisi komunitas atau penularan dalam masyarakat harus kurang dari 20 kasus per 100 ribu penduduk per minggunya. 

Sementara rawat inap harus kurang dari 5 kasus per 100 ribu penduduk per minggunya, dan untuk kematian kurang dari satu per 100 ribu penduduk per minggunya.

 

"Maka jika dilihat dari data kajian Kementerian Kementerian Kesehatan per 13 Juli 2022, maka situasi Indonesia masuk ke dalam level 2," kata Reisa dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (15/7/2022). 

Pasalnya, lanjut dia, transmisi komunitas kasus Covid-19 Indonesia di angka 6,70 per 100 ribu penduduk per minggunya.

"Rawat inap di rumah sakit 0,57 per 100 ribu penduduk per minggunya, kematian 0,01 per 100 ribu per minggunya," ujarnya. 

Baca Juga: Update Kasus Omicron BA.4 dan BA.5 di RI: Terbanyak di Jakarta, Ini Sebarannya

Sementara itu pada angka positivity rate, Indonesia kembali masuk ke negara yang harus diperhatikan karena telah melebihi standar dari WHO. 

Menurut penjelasannya, pada 13 Juli 2022 terdapat kenaikan kasus yang membuat positivity rate harian Indonesia menjadi 5,88 persen dan satu pekan terakhir 5,72 persen.

Seperti diketahui, pada Rabu (13/7) kemarin kenaikan kasus positif Covid-19 mencapai 3.822 kasus. Sedangkan Kamis (14/7) penambahan kasus sebanyak 3.584 kasus. 

"Artinya kini Indonesia harus kembali masuk kembali ke negara yang harus diperhatikan karena telah melebihi standar WHO, di mana positivity rate sebaiknya tidak lebih dari 5 persen," ujarnya.

"Peningkatan positivity rate ini menandakan adanya peningkatan risiko untuk terinfeksi ketika kita beraktivitas dalam lingkungan."

Sebab itu, lanjut dia, menghadapi kondisi tersebut, tentu akan ada beberapa penyesuaian aturan dan imbauan yang akan dilakukan pemerintah.

Adapun salah satu yakni diberlakukannya vaksin dosis ketiga atau booster menjadi syarat perjalanan, baik dalam maupun luar negeri, serta masuk fasilitas umum. Aturan tersebut akan mulai efektif diterapkan pada 17 Juli 2022. 

"Ini merupakan hal yang sangat logis dan wajar. Tentu kita tidak ingin penyakit ini menyebar luas kembali dan mengakibatkan banyak korban," ungkap Reisa.

Baca Juga: Omicron Subvarian Baru BA.2.75 Terdeteksi, Kemenkes: Masyarakat Waspada!

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU