Vaksin Booster jadi Syarat Penerbangan, Bisa Diperoleh di Bandara AP II, Ini Daftarnya
Update | 16 Juli 2022, 09:39 WIBJika PPDN baru mendapat vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Tapi, jika PPDN baru divaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN berusia 6-17 tahun menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua, serta tidak wajib melakukan tes RT-PCR atau antigen.
Baca Juga: Mulai 17 Juli, Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dari dan Menuju Bali
Sedangkan PPDN berusia di bawah enam tahun, tidak wajib divaksinasi dan tidak wajib tes.
Bagi PPDN yang tidak bisa menerima vaksinasi karena adanya kondisi kesehatan tertentu, diwajibkan melampirkan surat keterangan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : kompas.com