> >

Pemprov DKI Bakal Terapkan Denda Pajak bagi Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi Mulai Akhir 2022

Sosial | 19 Juli 2022, 17:08 WIB
Ilustrasi uji emisi pada kendaraan. (Sumber: lingkungan hidup.jakarta.go.id)

"Bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi dikenakan tarif parkir lebih mahal," ungkap Asep.

Baca Juga: Pemprov DKI akan Teken MoU Uji Emisi Kendaraan dengan Bekasi dan Tangsel

Denda PKB ini diterapkan sesuai ketentuan Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ayat (3) yang berbunyi "Pemenuhan Ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor."

Penulis : Hasya Nindita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU