> >

LPSK akan Lihat Dulu Bharada E dan Istri Irjen Ferdy Sambo Sebagai Saksi, Korban, atau Tersangka

Sapa indonesia | 19 Juli 2022, 19:44 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melihat terlebih dahulu posisi pemohon perlindungan dalam proses hukum, apakah sebagai saksi, korban, atau tersangka. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Untuk dapat diputuskan apakah permohonan ini dapat diterima perlindungannya, dan jika diterima apa bentuk perlindungannya.”

Jika pun permohonan perlindungan itu tidak bisa diterima atau ditolak, pihaknya juga akan menyampaikan alasannya pada yang bersangkutan.

Dalam dialog tersebut, Rully menegaskan bahwa pihaknya telah menerima secara resmi permohonan perlindungan yang diajukan oleh Bharada E dan istri dari Ferdy Sambo.

Pihaknya juga telah melakukan wawancara awal terhadap keduanya pada Sabtu lalu, serta mencari informasi pada pihak terkait yang berhubungan dengan permohonan itu.

Ia menjelaskan, dalam setiap permohonan perlindungan yang diterima oleh LPSK, pihaknya akan melakukan serangkaian penelaahan untuk memastikan dan memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam undang-undang.

“Salah satunya caranya dengan melakukan wawancara atau meminta informasi kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan permohonan.”

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi Naik ke Penyidikan Pasca Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan!

Selanjutnya, LPSK juga akan melakukan tindakan-tindakan lain, misalnya melakukan asesmen psikologis terhadap para pemohon.

Hal itu dilakukan untuk mendapatkan kepastian atau keterangan ahli tentang kondisi psikologis yang dialami oleh kedua pemohon.

“Kita dari LPSK bertemu langsung dengan para pemohon.”

“Yang melakukan wawancara ada tim dari LPSK, yaitu Biro Penelaahan Permohonan yang memiliki tugas untuk melakukan wawancara terhadap permohonan-permohonan yang masuk,” tuturnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU