Prajurit Marinir Senior yang Terbukti Aniaya Prada Sandi Terancam Sanksi Berat Pemecatan dari TNI AL
Hukum | 19 Juli 2022, 22:54 WIBSaat itu, korban diduga melakukan pencurian ATM milik satu angkatannya di Barak Kompi C Yonif 11 Mar. Tudingan itu membuat korban dianiaya oleh seniornya yang berjumlah 6 orang.
Baca Juga: Penembakan Istri Anggota TNI Diduga Sudah Direncanakan, Aksi Pelaku Terekam CCTV!
Semenjak kejadian pemukulan hingga tanggal 15 Juli 2022, korban dirawat secara internal di Barak Kompi C oleh sejumlah seniornya.
Namun karena kondisi makin memburuk, korban yang diduga dikeroyok para seniornya itu dibawa ke BK Koarmada III, selanjutnya dirujuk ke RSAL dr. Oetojo Kota Sorong.
Kemudian pada Jumat (15/7) sekira pukul 20.00 WIT, korban dievakuasi ke ruang UGD dr. Oetojo Kota Sorong dengan menggunakan mobil ambulans Pasmar 3, dan selanjutnya dilaksanakan penanganan medis dokter jaga.
"Setelah mendapatkan tindakan medis lanjutan, kemudian pada tanggal 16 Juli 2022 pukul 19.57 WIT Prada Mar Sandi Dermawan dinyatakan meninggal dunia," ujar Julius.
Baca Juga: Mahasiswa Poltekkes Makassar Mengaku Dianiaya Senior dan Dicekoki Miras saat Masa Orientasi Kampus
Julius menambahkan, jenazah Prada (Mar) Sandi Darmawan diberangkatkan dengan menggunakan pesawat Lion Air dan diserahkan kepada orang tuanya di Dusun Biliaan, Desa Montok, Kecamatan Lariangan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Sedangkan keenam pelaku penganiayaan saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Pomal Lantamal XIV Sorong.
"KSAL dalam berbagai kesempatan telah menginstruksikan kepada seluruh prajurit TNI AL untuk tidak lagi menggunakan cara-cara kekerasan kepada juniornya dan akan menindak dengan tegas dengan pemecatan apabila melakukannya," tandas Julius.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV