> >

Pesan Anggota DPR: Rizieq Shihab Jangan Lupa Wajib Lapor Agar Pembebasan Bersyarat Tak Dibatalkan

Peristiwa | 20 Juli 2022, 15:12 WIB
Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Rabu (20/7/2022) pagi, Rizieq Shihab bebas bersyarat. (Sumber: KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjalani pembebasan bersyarat, Rabu (20/7/2022). Pagi tadi, ia keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 06.45 WIB.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengingatkan agar Rizieq Shihab untuk memenuhi kewajibannya dalam pembebasan bersyarat ini.

Rizieq diketahui harus melakukan wajib lapor agar pembebasannya tak dibatalkan.

"Tentu ini pembebasan bersyarat, maka tentu ada hal-hal yang harus dipenuhi," tuturnya dikutip dari Tribunnews, Rabu.

"Maka saya juga berharap tentu Habib Rizieq bisa tetap memenuhi syarat-syarat itu sehingga pembebasan persyaratannya nanti tidak dibatalkan," lanjutnya.

Baca Juga: Resmi Bebas Bersyarat, Rizieq Shihab Tetap Gaungkan Revolusi Akhlak: Negeri Kita Darurat Kebohongan

Arsul melanjutkan tiap warga binaan permasyarakat yang telah memenuhi syarat formal hingga substantif mendapatkan hak bebas bersyarat.

"Jadi ya karena Habib dinilai oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam hal ini Lapas yang bersangkutan telah memenuhi syarat, ya memang harus diberikan kalau sudah memenuhi syarat," ucapnya.

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya penasihat hukum untuk Rizieq, Aziz Yanuar mengungkapkan kliennya itu dibebaskan atas semua kasus yang didakwakan kepadanya.

"Semua kasus," tegas Yanuar dikutip dari Antara, Rabu.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Tribunnews


TERBARU