> >

Anggota Komisi III: Pasal di RKUHP Tak Akan Mengancam Kebebasan Pers

Politik | 20 Juli 2022, 15:51 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman (Sumber: Kompas.com )

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menyebut, pasal-pasal dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tak akan mengancam kebebasan pers.

Ia memastikan insan media nantinya tetap pada prinsip menjamin dan mengawal kebebasan hak untuk menyatakan pendapat sebagai hak atas kebebasan pers.

Baca Juga: Draf RKUHP Terbaru Belum Dibuka ke Masyarakat, Surat Permohonan KIP Dilayangkan ke DPR

“Rekan-rekan pers tidak perlu khawatir. KUHP nantinya tetap akan diberlakukan sebagai UU yang bersifat umum sedangkan UU Pers bersifat khusus. Kalau bersifat khusus, maka UU Pokok pers tetap dijadikan acuan. Ketentuan terkait tugas-tugas jurnalistik dalam KUHP sebetulnya dalam konteks penegasan UU Pokok Pers. Jadi, ketentuan dalam UU Pokok Pers sangat bagus untuk melindungi dan mengawal hak-hak kebebasan pers yang diatur dalam KUHP sebagaimana dijamin konstitusi,” kata Benny seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Rabu (20/7/2022). 

Politikus Partai Demokrat itu mengimbau agar masyarakat hendaknya mendukung pembahasan dan penyelesaian termasuk pengesahan KUHP.  

Hal ini mengingat, sudah 70 tahun lebih yang berlaku adalah KUHP warisan kolonial. Sehingga pikiran, prinsip, filosofi yang ada di alam pemerintahan kolonial yang mewarnai KUHP saat ini. 

Oleh karena itu, ia meminta kepada rakyat untuk mendukung RUU KUHP karena masih ada rumusan yang masih perlu diperbaiki.

Sementara itu Ketua Komisi Pendataan, Kajian dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan pihaknya sangat berkepentingan melakukan pengawalan terhadap perubahan atas RUU KUHP sebagaimana mandat UU Nomor 40 Tahun 99 Tentang Pers. 

Oleh sebab itu ada beberapa rekomendasi Dewan Pers, salah satunya soal proses. Dewan Pers mengharapkan proses transparansi dan akuntabilitas serta partisipatif bermakna.

 “Dewan Pers berharap sistem pidana dan pemidanaan tidak lagi multitafsir. Tujuan dibentuknya hukum adalah memberikan kepastian, memberikan perlindungan dan tidak lagi berisi pasal-pasal karet yang selama ini cukup berimplikasi negatif terhadap rekan-rekan jurnalis akibat UU ITE. Kami ingin mendudukkan bahwa kasus-kasus pers itu diselesaikan oleh dewan pers bukan dengan cara pidana,” kata dia.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU