> >

Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas Bersyarat usai Dipenjara 10 Tahun

Peristiwa | 21 Juli 2022, 12:09 WIB
Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari penjara (Sumber: Antara Annisa Firdausi/22)

Dia kemudian divonis 14 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Rusli Zainal.

Namun Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. 

Hakim Agung kemudian mengurangi masa hukuman Rusli Zainal empat tahun. Dengan demikian ia menjalani hukuman selama 10 tahun penjara.

Baca Juga: Sejumlah Negara Legalkan Pemanfaatan Ganja untuk Medis, Mengapa Indonesia Tidak?

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews


TERBARU