Mabes Polri Ingatkan Pengacara Brigadir J: Soal Luka Biar Ahli yang Jelaskan
Hukum | 24 Juli 2022, 04:25 WIB"Proses pembuktiannya harus secara ilmiah, hasilnya harus sah. Ada dua konsekuensi yang ditanggung penyidik, soal yuridis harus terpenuhi, konsekuensi keilmuan harus juga terpenuhi, metodenya, ilmunya, peralatannya biar hasilnya sah," ujarnya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV