> >

Rekonstruksi Suara Tembakan Diperlukan untuk Uji Kebenaran Penembakan Terjadi di Rumdin Ferdy Sambo

Hukum | 24 Juli 2022, 19:09 WIB
Dewan Pakar Peradi Usman Hamid menyatakan rekonstruksi suara tembakan di rumah Kadiv Propram Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo perlu dilakukan . (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pakar Peradi Usman Hamid menyatakan rekonstruksi suara tembakan di rumah Kadiv Propram Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo perlu dilakukan untuk menguji kebenaran peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pentingnya pra rekonstruksi suara tembakan itu untuk menguji benar tidak penembakan itu terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam seperti yang diceritakan," kata Usman dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (24/7/2022).

Karena, menurutnya, banyak kalangan masyarakat yang meragukan adanya baku tembak tersebut.

"Karena itulah untuk meyakinkan atau menghilangkan keraguan masyarakat tentang benar tidaknya peristiwa penembakan di rumah Kadiv Propram, harus dibuktikan dengan satu proses penyelidikan dan penyidikan yang benar, termasuk rekonstruksi atau prarekonstruksi yang kredibel," jelas Usman. 

Dia juga menuturkan pentingnya pihak kepolisian untuk melakukan rekonstruksi dengan menggunakan senjata dan jenis peluru yang sama dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga: Dokter Forensik dari RSPAD Dipastikan Ikut Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

"Dan tembakan itu harus dilakukan misalnya sebanyak 12 kali, 7 kali dan 5 kali, baik Bharada E maupun Brigadir J seperti cerita yang ditulis oleh pihak kepolisian. Apakah dengan tembakan itu masyarakat di dalam pemukiman penduduk yang cukup padat di Duren Tiga tidak mendengar atau sebaliknya," ujarnya. 

Seperti diketahui, desakan terhadap Polri untuk melakukan rekonstruksi suara tembakan di rumah dinas Ferdy Sambo sebelumnya juga disampaikan Komite Pengacara untuk Hak Asasi Manusia (KPHAM) dan Lembaga Kajian Demokrasi Public Virtue Research Institute.

Koordinator KPHAM Abusaid menuturkan desakan ini muncul usai kepolisian yang tidak melakukan pra rekonstruksi atas suara tembakan dan prosedur olah TKP pada Sabtu (23/7) kemarin.

Padahal hal tersebut, kata dia, penting dilakukan untuk mengetahui kebenaran peristwa dan wujud akuntabilitas kepolisian terhadap masyarakat luas.

"Pra rekonstruksi suara tembakan itu penting untuk menguji benar tidaknya penembakan tersebut terjadi di rumah dinas Ferdy," ujar Abusaid dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS.TV, Minggu (24/7).

Sebelumnya, kepolisian menyebutkan Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.

Baca Juga: Polri Dalami Informasi Ancaman Pembunuhan Brigadir J Sebelum Tewas

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU