> >

KSPI Bakal Ajukan Banding Putusan PTUN soal UMP Jakarta Tanpa Libatkan Anies

Peristiwa | 27 Juli 2022, 12:17 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal akan mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo terkait aturan baru JHT yang cair saat pekerja berusia 56 tahun. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV/Nurul)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh berencana mengajukan banding atas hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengenai UMP DKI Jakarta 2022.

Putusan tersebut membatalkan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4,64 juta.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, mereka akan tetap mengajukan banding meski tidak melibatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

"KSPI bersama Partai Buruh dan serikat buruh yang menginginkan banding, kami akan banding sendiri. Gugatan banding akan tetap kami layangkan meskipun tidak melibatkan Gubernur," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/22). 

Baca Juga: KSPI Sebut Anies Tidak Mau Banding Putusan PTUN soal UMP DKI Rp 4,6 Juta

Iqbal mengatakan, pihaknya akan menunggu hingga hari Jumat tanggal 29 Juli 2022. Jika sampai hari itu Anies tidak mengajukan banding, maka KSPI akan mengajukan banding tanpa melibatkan Gubernur sebagai tergugat intervensi. 

 

Oleh karena itu, Iqbal menyerukan kepada pengusaha untuk tidak melakukan penurunan upah hingga ada keputusan yang bersifat final.

"Bilamana pengusaha melakukan penurunan upah, KSPI akan menginstruksikan anggotanya untuk melakukan mogok kerja," kata Iqbal. 

Selain itu, kata Iqbal, KSPI juga akan kembali melakukan demonstrasi ke kantor Balai Kota DKI Jakarta untuk mendesak Gubernur Anies agar tidak berlindung di balik putusan PTUN. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU