> >

Anies Pilih Banding Putusan PTUN soal UMP DKI Rp4,6 Juta

Peristiwa | 27 Juli 2022, 14:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta International Stadium (JIS), Minggu (10/7/22). (Sumber: Kompas.tv/Hasya Nindita)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta menjadi Rp4,6 juta. 

Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan. 

"Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak," kata Yayan dalam keterangan resmi, Rabu (27/7/22). 

Baca Juga: KSPI Sebut Anies Tidak Mau Banding Putusan PTUN soal UMP DKI Rp 4,6 Juta

Namun, lanjut Yayan, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan tersebut, Pemprov DKI merasa masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi. 

"Maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja," kata Yayan. 

Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai UMP sebesar Rp4,6 juta tersebut tidak dibatalkan.

“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” kata Yayan. 

Baca Juga: KSPI Bakal Ajukan Banding Putusan PTUN soal UMP Jakarta Tanpa Libatkan Anies

Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut kemungkinan Anies tidak mau mengajukan banding.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU