> >

Renggut 9 Nyawa di Serang, Polri Tegaskan Odong-Odong Dilarang Melintas di Jalan Umum

Peristiwa | 27 Juli 2022, 17:33 WIB
Odong-odong atau kereta kelinci yang merenggut 9 nyawa di Kota Serang, Banten. Polisi tegaskan odong-odong dilarang melintas di jalan raya karena melanggar aturan dan membahayakan. (Sumber: KompasTV/Ant)

SERANG, KOMPAS.TV - Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Hotman Sirait menegaskan, kendaraan odong-odong atau kereta kelinci dilarang melintas di jalan umum karena melanggar aturan dan membahayakan.

Hal itu disampaikan Hotman saat mengecek lokasi kecelakaan odong-odong di Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (27/7/2022), yang merenggut sembilan nyawa penumpang.

"Kami akan berikan penekanan lagi kepada jajaran agar odong-odong ini tidak bisa masuk ke ranah publik, jalanan umum," kata Hotman seperti diwartakan Kompas.com, Rabu.

Menurut Hotman, odong-odong merupakan kendaraan wisata yang operasionalnya hanya dilakukan di dalam kawasan obyek wisata seperti Taman Safari, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan bukan di jalan umum

"Kalau kendaraan wisata ya di obyek wisata, itu daerah terbatas. Ini berbagai mode transportasi di sini. Jadi ini betul-betul sangat disayangkan odong-odong ada di lintasan umum," ujar Hotman.

Lebih lanjut Hotman menyebut, larangan tersebut tidak hanya berlaku di Kota Serang, Banten, melainkan di seluruh daerah di Indonesia. Ia mengatakan bahwa odong-odong melanggar ketentuan, mulai dari dimensi kendaraan dan peruntukannya.

Baca Juga: Satu Orang Kritis dari 9 Korban Kecelakaan Odong-odong yang Dirawat Intensif di RS Hermina

Dasar hukum larangan odong-odong melintas jalan raya

Untuk diketahui, odong-odong atau kereta kelinci merupakan kendaraan modifikasi yang terdiri dari gerbong-gerbong yang umumnya tidak melalui proses uji tipe.

Sementara itu, modifikasi kendaraan bermotor sendiri telah diatur dalam Pasal 50 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam beleid tersebut, dinyatakan bahwa kendaraan bermotor yang dimodifikasi harus lulus diuji tipe sebelum beroperasi di jalan raya.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU