> >

Otomatis Peserta Pemilu 2024, Parpol yang Dapat Kursi DPR Tetap Harus Mendaftar ke KPU

Rumah pemilu | 28 Juli 2022, 18:55 WIB

Untuk publik, KPU akan menyediakan portal tersendiri, yakni Info Pemilu untuk membantu publik memantau dan mengetahui perkembangan tahapan Pemilu Serentak 2024. 

Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik menambahkan, pentingnya Sipol sebagai alat bantu pada pendaftaran ini. 

Menurut dia, penggunaan SIPOL tak hanya untuk efisiensi membantu parpol untuk manajemen atau mengelola data kepengurusannya tetapi juga meningkatkan partisipasi publik.

Dengan portal web yang disediakan nantinya, kata Idham, KPU menyediakan informasi data keanggotaan parpol dengan permintaan dengan cara menginput NIK individu. 

Baca Juga: Ingat! Pendaftaran Parpol untuk Pemilu 2024 Dimulai 1 Agustus 2022

Hal ini penting untuk mencegah adanya penggunaan identitas orang lain tanpa persetujuan sebagai anggota parpol.

"Kami memberikan ruang partisipasi publik memastikan bahwa tidak ada pemilih dirugikan selama proses pendaftaran partai politik," ujar Idham.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU