> >

Di Pemeriksaan Kedua sebagai Tersangka Roy Suryo Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Polda Metro

Hukum | 29 Juli 2022, 04:15 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo usai diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama, Kamis (28/7/2022). (Sumber: KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya merampungkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, tersangka penistaan agama dalam meme stupa Candi Borobudur. 

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu diperiksa penyidik hampir 10 jam. Roy Suryo keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.36 WIB, Kamis (28/7/2022).

Tak banyak pernyataan yang diutarakan Roy terkait pemeriksaannya. Roy Suryo tampak mengenakan masker dan penyangga leher medis atau collar neck saat keluar gedung bersama kuasa hukum dan keluarganya.

Baca Juga: 12 Jam Diperiksa sebagai Tersangka, Roy Suryo Pulang Pakai Kursi Roda dan Harus Dipapah Turun Tangga

Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Roy meski dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan penyidik memiliki pertimbangan tersendiri terkait ditahan atau tidaknya seorang tersangka.

Menurut Zulpan dalam kasus meme stupa Candi Borobudur ini penyidik menilai tersangka Roy Suryo belum perlu dilakukan penahanan.

"Tersangka RS tidak ditahan. Ini atas pertimbangan penyidik," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis malam (28/7/2022).

Baca Juga: Buntut Kasus Meme Stupa Candi Mirip Jokowi, Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka!

Pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka ini merupakan kali kedua. Sebelumnya bekas pengurus Partai Demokrat ini diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (22/7).

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU