> >

4 Tersangka Kasus ACT Akan Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri Siang Ini

Hukum | 29 Juli 2022, 11:51 WIB
Kegiatan operasional Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dinonaktifkan sampai waktu yang belum ditentukan. (Sumber: Tribunnews.com/Naufal Lanten.)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana masyarakat di Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), dijadwalkan akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri hari ini, Jumat (29/7/2022) siang.

Keempat tersangka ialah Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.

“Pemeriksaan pukul 13.30 WIB,” kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat.

Setelah penetapan empat tersangka pada Senin (25/7), penyidik melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Polisi Sita 56 Kendaraan dari ACT, Mabes Polri Sebut Jumlahnya Masih Bisa Bertambah

Di antaranya menyita 56 kendaraan yang terdiri dari 44 unit mobil dan 12 motor.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan kendaraan operasional ACT.

Penyidik juga memastikan tidak ada aktivitas di kantor milik ACT setelah penyidikan dilakukan.

Banyaknya barang bukti yang disita membuat kendaraan tersebut disimpan di luar Mabes Polri.

Mabes Polri menitipkan barang bukti tersebut di gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU