> >

Mardani Maming Tersangka, HIPMI: Kami Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

Hukum | 29 Juli 2022, 18:01 WIB
Mardani Maming tersangka kasus suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengatakan, sangat menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh Ketua Umum Mardani H. Maming dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

HIPMI pun memastikan seluruh program-program kerja organisasi tetap berjalan sesuai dengan mekanisme organisasi.

Pasalnya, Mardani H Maming telah menunjuk Pelaksana Tugas untuk jabatan Ketua Umum BPP HIPMI.

Demikian Sekretaris Jenderal BPP HIPMI, Bagas Adhadirgha, merespons penetapan dan penahanan tersangka Mardani H. Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: KPK Blak-blakan soal Penahanan Tersangka Mardani Maming, Ini Katanya

“Ketum Mardani H. Maming telah menujuk Plt Ketua Umum BPP HIPMI yaitu saudara Eka Sastra yang merupakan Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan (OKK),” kata Bagas, Jumat (29/7/2022) dalam siaran pers yang diterima KOMPAS.TV.

Penunjukkan Plt Ketua Umum BPP HIPMI, ungkap Bagas, dilakukan Mardani H Maming agar dapat berkonsentrasi menghadapi kasus yang disangkakannya.

“Agar beliau dapat berkonsentrasi dengan kasus yang dihadapi. Hal ini murni inisiatif dari Ketum Maming terkait Plt Ketum, hal ini menunjukkan beliau adalah pemimpin yang bijaksana,” ucap Bagas.

Dalam keterangannya, Bagas menambahkan, HIPMI juga siap untuk memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan dalam kasus Maming ini.

HIPMI yang merupakan organisasi independen nonpartisan para pengusaha muda Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian yang berdiri sejak 1972, banyak melahirkan kader-kader pemimpin bangsa yang berintegritas.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU