> >

Viral Alumni LPDP Ogah Pulang ke Indonesia, Ternyata Ini Kewajiban yang Harus Dipenuhi

Sosial | 31 Juli 2022, 08:44 WIB
Logo Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Pembahasan mengenai penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang enggan kembali ke Indonesia meski sudah menamatkan masa studi viral di sosial media. (Sumber: LPDP)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembahasan mengenai penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang enggan kembali ke Indonesia meski sudah menamatkan masa studi viral di sosial media.

Hal itu bermula setelah salah seorang netizen mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya pada 28 Juli 2022.

Dalam unggahan tersebut, tertulis bahwa ada penerima beasiswa LPDP (awardee) di Inggris yang tidak mau pulang ke Tanah Air.

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2022 untuk Guru PAUD Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Lantas, apa sebenarnya kewajiban dari alumni penerima beasiswa LPDP?

Melansir laman kemenkeu.go.id, Minggu (31/7/2022) alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi dan berada secara fisik di Indonesia.

Alumni LPDP harus kembali ke Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun (2 N + 1) secara berturut-turut sejak:

1. Tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa luar negeri;

2. Tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa yang telah menyelesaikan internship atau di luar negeri; atau

3. Menyelesaikan studi bagi Penerima Beasiswa menyelesaikan studi bagi Penerima Beasiswa dalam negeri yang tidak mengambil internship di luar negeri.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Utama LPDP yang bertujuan untuk memberikan pengabdian kepada Tanah Air.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kemenkeu.go.id


TERBARU