> >

Pengamat Kepolisian: Perlu Ada Olah TKP Ulang Bersamaan Uji Balistik Penembakan Brigadir J

Hukum | 1 Agustus 2022, 19:56 WIB
Bambang Rukminto menyebut pelaksanaan uji balistik pada kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, perlu diiringi dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang agar lebih akurat. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pelaksanaan uji balistik pada kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, perlu diiringi dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang agar lebih akurat.

Pernyataan itu disampaikan oleh pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Senin (1/8/2022).

Menurutnya, dalam uji balistik akan diketahui bagaimana proyektil peluru bergerak, arah sasaran, jarak, bahkan membentur barang apa.

“Dari senjata api ke mana sasarannya, arahnya mana, jaraknya berapa, dan membentur apa. Nanti akan ketahuan di situ.”

“Makanya sejak awal saya sampaikan bahwa olah TKP ulang perlu dilakukan, bukan hanya autopsi ulang, tapi juga olah TKP ulang,” jelasnya.

Baca Juga: Tersangka Bisa Jadi Justice Collaborator dan Minta Perlindungan LPSK jika Bukan Pelaku Utama

Dia menambahkan, tanpa adanya olah TKP ulang, uji balistik tidak akan mengetahui arah asal peluru, jarak berapa, dan membentur apa.

“Di situ sangat banyak, ada sekitar 12 peluru kan di TKP, ada lima peluru untuk korban, dan tujuh peluru yang konon ditembakkan oleh korban.”

“Ke mana saja. Apakah benar yang disampaikan di cerita-cerita awal itu, apakah benar. Makanya oleh TKP ulang perlu juga dilakukan berbarengan dengan uji balistik,” ulangnya.

Olah TKP ulang, kata Bambang, berbeda dengan prarekonstruksi. Dalam olah TKP ulang tentunya harus menyertai saksi-saksi, dan tidak perlu tersangka.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU