> >

Sempat Ditunda, Vonis Teddy Tjokrosapoetro Perkara Asabri Digelar Hari Ini Terbuka

Hukum | 3 Agustus 2022, 11:59 WIB
Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosapoetro terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero dan pencucian uang (Sumber: KompasTV/Ant/)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Sidang vonis terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Teddy Tjokrosapoetro dijadwalkan digelar hari ini, Rabu (27/7/2022).

Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang akan digelar secara terbuka dengan agenda pembacaan putusan.

"Untuk pembacaan putusan," demikian jadwal sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).

Untuk diketahui, sidang dengan nomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst itu dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 2.

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menunda pembacaan vonis terhadap Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosapoetro.

Baca Juga: Vonis Teddy Tjokrosapoetro dalam Perkara Korupsi Asabri Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

Teddy merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero dan pencucian uang. 

Majelis semula mengagendakan sidang vonis pada Rabu (27/7) kemarin.

Namun Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Ignasius Eko Purwanto mengatakan berkas perkara masih banyak yang harus didalami dan dimusyawarahkan.

"Jadi sidang ditunda," kata Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti diwartakan Antara, Rabu (27/7/2022).

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU