> >

Polri Sebut Dana Boeing yang Diselewengkan ACT Rp68 Miliar

Hukum | 3 Agustus 2022, 16:51 WIB
Ilustrasi. Bareskrim Polri mengungkapkan dana corporate social responsibility (CSR) dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang diselewengkan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencapai Rp 68 miliar. (Sumber: Dok. ACT)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mengungkapkan penambahan dana corporate social responsibility (CSR) dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang diselewengkan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyebut total dana yang diselewengkan lembaga filantropi tersebut sebanyak Rp 68 miliar.

Angka tersebut naik dua kali lipat dari temuan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sebelumnya, yakni Rp34 miliar.

"Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan (akuntan publik) bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp 68 miliar," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Meski demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait rincian pengunaan uang Rp 68 miliar tersebut.

Di sisi lain, Nurul mengatakan ACT melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20 hingga 30 persen didasarai didasari Surat Keputusan Bersama Pembina dan Pengawas yayasan ACT.

Adapun surat tersebut tertera dengan Nomor: 002/SKB-YACT/V/2013; Nomor: 12/SKB.ACT/V/2015; dan Opini Dewan Syariah Nomor: 002/Ds-ACT/III/2020.

"Juga dikuatkan dengan adanya Surat Keputusan Manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Penyidik Polri Blokir 843 Rekening dan Temukan Total Rp8 Miliar di Beberapa Rekening ACT

Sebelumnya juga diberitakan KOMPAS.TV, Bareskrim Polri menyebut jumlah donasi dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 yang diselewengkan ACT Rp 34 miliar.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU