> >

Ahli: Ada Salah Tafsir Prinsip Diskresi di Polri, Polisi Tidak Punya Atasan, Komandannya Hukum

Peristiwa | 4 Agustus 2022, 10:20 WIB
Kepala Puskamnas Universitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo. Ada hal yang harus dibenahi oleh institusi Polri ke depan, agar peristiwa penembakan seperti yang terjadi di kediaman Kadiv Propam tidak kembali terulang. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Univesitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo menilai,  ada salah tafsir pada prinsip diskresi di kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Padahal jika mengacu pada prinsip diskresi, polisi tidak mempunyai atasan dan juga tidak punya komandan.

“Anda mungkin masih ingat dua kali Kabareskrim aktif loh, dinas aktif, itu ditangkap oleh bawahannya sendiri, karena prinsip diskresi ini,” kata Hermawan Sulistyo di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (4/8/2022).

“Polisi itu tidak punya atasan, tidak punya komandan, komandannya polisi itu siapa? Hukum, hukum undang-undang. Jadi kalau atasannya melanggar hukum maka bawahnya tuh bisa menangkap.”

Baca Juga: Komnas HAM: Bharada E Masih Lontarkan 2 Tembakan Setelah Brigadir J Tersungkur, Satu Kena Kepala

Namun sayangnya, kata Hermawan Sulistyo, di kepolisian belum ada pendidikan tentang diskresi.

Sehingga yang terjadi anggota-anggota polisi menafsirkannya terlalu luas soal prinsip diskresi.

“Ini saya lihat batas-batas itu yang mungkin ke depan harus disosialisasikan di kalangan anggota polisi sendiri, karena dengan belum terbiasanya, karena di polisi itu tidak ada pendidikan khusus mengenai deskripsi ini,” ujar Hermawan Sulistyo.

“Sehingga yang terjadi adalah ada juga anggota yang menafsirkan terlalu luas, kalau diskresi itu bisa suka-suka saya saya, untuk kepentingan saya, ini yang terjadi pada penyidikan ini gitu.”

Baca Juga: Pengamat: Kombes Budhi Herdi Dinonaktif Jadi Kapolres Jaksel Diduga Bersihkan TKP Brigadir J Tewas

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU