> >

Irjen Ferdy Sambo Muncul, Minta Maaf ke Polri dan Ucapkan Dukacita ke Keluarga Brigadir J

Peristiwa | 4 Agustus 2022, 10:12 WIB
Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo saat memberi pengarahan disela kunjungannya ke Polres Nganjuk, Kamis (20/1/2022) (Sumber: Dok Divisi Humas Polri )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya muncul ke publik setelah 26 hari Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tewas. Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 untuk diperiksa penyidik.

“Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, pemeriksaan hari ini adalah yang keempat,” ucap Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).

“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri.”

Dalam pernyataannya, Irjen Ferdy Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri.

“Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga,” kata Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Komnas HAM Bongkar Kesaksian Rekan Ajudan Bharada E dan Brigadir J, Ricky yang Ada di TKP

“Kemudian yang kedua saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.”

Tidak hanya itu, dalam kehadirannya di Bareskrim Polri, Irjen Ferdy Sambo juga menyampaikan dukacita atas tewasnya Brigadir Yoshua.

“Demikian juga saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua, semoga keluarga diberikan kekuatan,” katanya.

“Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yoshua kepada istri dan keluarga saya.”

Irjen Ferdy Sambo lebih lanjut juga meminta masyarakat bersabar dan tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya insiden di rumah dinasnya.

“Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini,” ujarnya.

Baca Juga: Komnas HAM: Bharada E Masih Lontarkan 2 Tembakan Setelah Brigadir J Tersungkur, Satu Kena Kepala

Sebelumnya, Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo merespons agenda pemeriksaan Tim Khusus terhadap Irjen Ferdy Sambo hari ini.

Hermawan mengatakan, Polri bisa menjerat Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo dengan pelanggaran etik.

“Dari segi prosedur penyidikan, dari segi prosedur olah TKP, Propam melakukan pelanggaran, pelanggarannya apa? Propam itu tidak boleh masuk ke TKP ikut olah TKP, itu hanya penyidik,” ucap Hermawan Sulistyo dalam Breaking News KOMPAS TV, Rabu (3/8/2022).

“Jadi kalau mau kesalahan pertama sebelum ada bukti bahwa Sambo terlibat atau tidak ya, ini yang pasti pelanggaran kode etik, kalau pelanggaran kode etik, karena ada banyak hal yang yang dilanggar.”

Menurut Hermawan Sulityo, untuk menerapkan pasal 338 KUHP atau pembunuhan terhadap Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J polisi tidak cukup kuat.

Sebab, bukti-bukti fisik terkait perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo diduga hilang dan TKP diduga sudah dibersihkan oleh Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat masih aktif menjabat Kapolres Metro Jakarta Selatan.

“Bukti-bukti fisiknya itu pada enggak ada gitu, pada hilang karena TKPnya dibersihkan, itu makanya Kapolresnya dicopot karena TKP kok dibersihkan, TKP kan enggak boleh dibersihkan,” kata Hermawan Sulistyo.

Baca Juga: Pengamat: Kombes Budhi Herdi Dinonaktif Jadi Kapolres Jaksel Diduga Bersihkan TKP Brigadir J Tewas

Terlebih, kata dia, handphone milik Brigadir J tidak ditemukan dan hampir saksi-saksi yang dimintai keterangan melakukan Gerakan tutup mulut.

“Kalau untuk pembuktian lebih dari itu, saya kita harus nunggu bukti, ini enggak ada HP (Brigadir J), HP yang disita, HP baru semua, terus saksi-saksi kan enggak mau ngomong selama ini, saksinya GTM semua, gerakan tutup mulut,” kata Hermawan Sulistyo.

“Apakah karena ini pressure, intervensi, obstruction of Justice atau apa, kita belum tahu, karena belum dibuka semuanya.”

Hermawan Sulityo pun memahami jika publik akhirnya menganggap kasus kepolisian menutupi kasus Brigadir J.

“Padahal tidak, memang itu bukti-bukti fisik nya itu enggak ada, nggak ditemukan. Nah apakah dihilangkan atau rusak atau benar itu masih dicari, tanpa bukti itu argumen polisi akan sangat lemah, apakah masuk pasal 340 atau 338 ini kan jadi perdebatan,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU