> >

KRMP Datangi Balaikota DKI, Tagih Janji Anies Cabut Pergub Soal Penggusuran

Peristiwa | 4 Agustus 2022, 12:19 WIB
Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran menyambangi Balaikota DKI Jakarta untuk meminta Anies mencabut Pergub soal penggusuran, Kamis (4/8/22). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menyambangi Balaikota DKI Jakarta untuk mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (4/8/22). 

Perwakilan KRMP Jihan Fauziah Hamdo mengatakan, kedatangan mereka untuk meminta Anies mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Pergub yang mengatur soal penggusuran. 

"Jadi sebenarnya ini sudah menjadi proses atau agenda panjang yang sudah dijalani oleh kawan-kawan KRMP atau koalisi. Karena kami sudah mulai dari mengirim surat permohonan untuk mencabut dari tanggal 10 Februari," kata Jihan kepada awak media, Kamis. 

Baca Juga: Respons Wagub DKI soal Pergub Penggusuran Paksa

Lalu, lanjut Jihan, pada 25 Maret, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan pihak TGUPP, Biro Hukum dan juga Asisten Pembangunan DKI Jakarta. 

Pihaknya kemudian diterima oleh Anies pada 6 April 2022 lalu.

"Pokoknya dari hasil audiensi itu ada berita acara yang menyatakan bahwa Anies berkomitmen untuk mencabut Pergub tersebut," kata Jihan. 

Selain mencabut itu, kata Jihan, selama prosesnya, sampai ada ketentuan atau kepastian akan dilakukan moratorium supaya tidak dilakukan penggusuran di kampung-kampung di DKI Jakarta.

Namun, setelah 6 April pihak KRMP  belum mendapatkan informasi lebih lanjut soal proses pencabutan Pergub tersebut.

KRMP kemudian berusrat dengan Anies pada 6 Juni lalu untuk meminta tindak lanjut dari pencabutan Pergub ini namun belum ada respon.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU