> >

Irjen Ferdy Sambo Ucapkan Duka, Begini Respons Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J

Hukum | 4 Agustus 2022, 13:21 WIB
Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.  (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Diberitakan sebelumnya, ucapan bela sungkawa tersebut disampaikan Irjen Ferdy Sambo saat tiba di Mabes Polri untuk memenuhi panggilan tim khusus Kapolri terkait kasus penembakan Brigadir J,  Kamis (4/8) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua. Semoga keluarga diberikan kekuatan," kata Irjen Ferdy Sambo.

"Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yoshua kepada istri dan keluarga saya."

Pada kesempatan itu, Sambo juga mengucapkan permintaan maaf kepada institusi Polri atas kejadian di rumah dinasnya sehingga Brigadir J tewas. 

"Saya juga intinya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga. Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri," ungkap Sambo.

Sementara itu, dalam kasus kematian Brigadir J ini, Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. 

"Pemeriksaan saksi juga dianggap telah cukup untuk menandakan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Rabu (3/8).

Polisi mengenakan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, sehingga Bharada E terancam hukuman penjara 15 tahun. 

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," dia menegaskan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Polri, Pakar Sebut Ini sebagai Pembelajaran Hukum

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU