> >

Tak Temukan Unsur Pidana dalam Penimbunan Bansos Jokowi, Polisi Hentikan Proses Penyelidikan

Hukum | 4 Agustus 2022, 14:34 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (Sumber: Kompas.tv/Ant)

"Bukti dokumen penggantian sudah ada, makanya kami berani menyampaikan bahwa sampai saat ini perbuatan melawan hukum di masalah beras ini tidak ada," ujarnya. 

"Iya proses penyelidikan kita hentikan."

Seperti diberitakan Kompas TV sebelumnya, Penimbunan sembako bansos dari Presiden Jokowi tersebut terkuak setelah warga bernama Rudi Samin mendapat informasi yang menyebut adanya sembako sebanyak satu kontainer yang dikubur di lahan di wilayah Sukmajaya, Kota Depok.

Rudi pun lalu menyewa ekskavator dan menemukan timbunan sembako itu yang terkubur dalam tanah sedalam 3 meter.

Lapangan KSU tempat penemuan sembako itu memang biasa digunakan untuk parkir kendaraan JNE. Lokasi Gudang JNE juga berada persis di seberang lapangan tersebut.

Pantauan di lokasi, tumpukan sembako bantuan presiden ini telah ditutup terpal berwarna biru. Garis polisi pun telah terpasang di lokasi kejadian. Beberapa karung beras telah terbuka hingga tercecer di tanah.

Bau busuk menyengat pun santer tercium. Nampak sembako bantuan presiden ini telah membusuk hingga berjamur.

Baca Juga: Periksa Lokasi Timbunan di Depok, Kemensos: Bansos Kemensos Punya Label Tersendiri

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU