> >

Kapolri Kantongi Identitas Polisi yang Rusak, Ambil, Simpan CCTV di Area Rumah Ferdy Sambo

Kriminal | 5 Agustus 2022, 04:25 WIB
Rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menurut polisi menjadi tempat kejadian perkara baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J pada Jumat malam, 8 Juli 2022. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah mengantongi identitas polisi-polisi yang merusak, mengambil, hingga menyimpan CCTV di kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain itu Sigit juga mengatakan telah mengetahui bagaimana CCTV rusak tersebut diambil. Kapolri menjelaskan pihaknya telah mendalami kasus pengambilan CCTV tersebut.

"Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam. Itu juga sudah kita dalami dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilannya," jelas Sigit dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Kasat Reskrim dan Kanit Polres Jaksel Terkena Mutasi, Kapolres Jaksel Nonaktif Tidak Tercantum di TR

Anggota kepolisian yang mengambil CCTV tersebut sudah menjalani proses pemeriksaan. Terkait bagaimana nanti status dari polisi tersebut, Sigit mengatakan pihaknya akan memproses berdasarkan keputusan.

"Seperti yang tadi saya sampaikan, nanti akan kita proses nanti berdasarkan hasil keputusan, apakah ini masuk ke dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana," tuturnya.

Sigit mengatakan dirinya berjanji akan membuka hasil penyelidikan ketika seluruh proses telah dituntaskan.

Diberitakan sebelumnya sebanyak 25 personel kepolisian dipastikan melakukan pelanggaran etik dalam penanganan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Kasat Reskrim dan Kanit Polres Jaksel Terkena Mutasi, Kapolres Jaksel Nonaktif Tidak Tercantum di TR

Jumlah personel kepolisian tersebut jelas Sigit kemungkinan akan bertambah karena masih ada yang tengah dilakukan proses.

"Saat ini sedang berproses dan kemungkinan akan berkembang nama-nama lain atau ke pangkat-pangkat lain," ujar Sigit.

Adapun 25 personel yang diperiksa terkait pelanggaran etik berasal dari kesatuan Bareskrim Polri, Dit Propam Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Mereka yakni tiga personel berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen), tiga personel Komisaris Besar Polisi (Kombes), tiga personel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), tiga personel berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Kemudian tujuh personel perwira pertama, 5 personel Bintara dan Tamtama. Para perwira Polri kini dimutasi sebagai Pelayan Markas (Yanma) Mabes Polri. 

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU