> >

Komnas HAM Buka Kemungkinan Periksa 25 Polisi yang Tak Profesional Tangani Kasus Tewas Brigadir J

Hukum | 5 Agustus 2022, 12:19 WIB
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara (Sumber: ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komisi Nasinal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya membuka kemungkinan memeriksa 25 anggota polisi yang dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Meski demikian, dia menyebut hingga saat ini Komnas HAM belum mengagendakan pemeriksaan terhadap 25 anggota polisi itu.

"Kami belum mengagendakan, tetapi tidak tertutup kemungkinan (memeriksa 25 polisi)," kata Beka di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022). 

Komnas HAM, lanjut dia, sejauh ini masih akan bekerja secara step by step, berdasarkan tahapan yang ada.

 

Seperti khusus hari ini, lembaga HAM tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri terkait uji balistik.

"Hari ini (periksa) balistik, kalau mereka datang dengan siber kita juga akan periksa sekalian," ujarnya. 

"Tapi kalau ditanya soal (pemeriksaan) 25 anggota polisi tersebut, belum kami putuskan".

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sebanyak 25 personel Polri dinyatakan tak profesional dalam menangani kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. 

Baca Juga: Terungkap, Bharada E Ternyata Bukan Penembak Jitu, Baru Dapat Pistol November 2021

Menurut penjelasannya, 25 personel Polri tersebut juga menghambat proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang seharusnya berjalan dengan baik. 

Adapun mereka, kata dia, telah menjalani pemeriksaan oleh Irsus Timsus Polri di bawah pimpinan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Polisi Agung Budi Maryoto.

"Tim khusus yang dipimpin Irwasum telah memeriksa sampai saat ini 25 personel dan proses masih terus berjalan," ujar Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (4/8).

Listyo merinci bahwa 25 personel yang diperiksa paling tinggi adalah perwira tinggi (pati) bintang satu. Sementara itu, pangkat paling rendah merupakan bintara dan tamtama.

"Kita telah memeriksa 3 personel pati bintang satu, kombes 5 personel, AKBP 3 personel, kompol 2 personel, pama 7 personel, bintara dan tamtama 5 personel," ungkapnya.

"Tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," kata Kapolri.

Baca Juga: 25 Personel Langgar Kode Etik Saat Tangani Kasus Brigadir J, Kapolri: Akan Berkembang ke Nama Lain

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU