> >

Kuasa Hukum Bharada E: Kasus Ini Sebenarnya Bukan Harus Mencari Tersangka

Peristiwa | 5 Agustus 2022, 17:58 WIB
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mempertanyakan penetapan tersangka kliennya. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menilai tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bukan kasus yang harus ada tersangkanya.

Meskipun kasus tewasnya Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah menjadi perhatian publik.

Demikian Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer, Andreas Nahot Silitonga dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Jumat (5/8/2022).

“Memang kasus ini kasus yang menjadi perhatian publik, cuma kami merasa ya seharusnya diperlakukan seperti biasa ya, dengan mempertimbangkan karena kan dengan pencarian kasus ini sebenarnya kita bukan harus mencari, harus ada tersangkanya dan harus ada orang yang dihukum dalam suatu proses penegakan hukum,” kata Andreas.

Baca Juga: Komnas HAM: 10 HP Sitaan Tim Siber Polri Muat Percakapan soal Pihak yang Terlibat Kasus Brigadir J

Di samping itu, Andreas juga mengeluhkan soal penetapan tersangka kliennya yang menurut terburu-buru.

Satu indikator yang memperkuat argument itu adalah, pengumuman penetapan tersangka dilakukan saat Bharada E masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

“Memang klien kami itu kan diperiksa di Bareskrim itu kan pada tanggal 3 ya, pada tanggal 3, ya memang pemeriksaan itu berlangsung cukup lama dan baru diakhiri itu jam 1.20, jadi sudah melewati tanggal 3 artinya di tanggal 4-nya,” kata Andreas Nahot Silitonga.

Sementara itu, kata Andreas, Polri mengumumkan penetapan tersangka bagi Bharada E pada pukul 22.30 WIB.

Baca Juga: Komnas HAM Batal Gali Informasi Puslabfor soal Hasil Uji Balistik, Sebut Ada Perkembangan Penting

Dimana proses pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri masih berlangsung terhadap Bharada E.

“Sebagaimana kita ketahui, dari Dirtipidum, juga dari Bareskrim ya sudah memberikan konferensi persnya itu tanggal 3 sekitar pukul 22 30, sekitar pukul itu,” ucap Andreas.

“Dan disampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut juga dilakukan berdasarkan gelar perkara yang sudah dilakukan oleh tim penyidik.”

Artinya, sambung Andreas, sudah bisa dipastikan bahwa gelar perkara tersebut dilakukan tanpa didasari oleh keterangan Bharada E.

“Karena pada saat itu sedang diperiksa dan belum membubuhkan tanda tangannya,” jelas Andreas.

Baca Juga: Komnas HAM Periksa Tim Cyber Mabes Polri, Kantongi Foto hingga Percakapan Terkait Kasus Brigadir J

“Nah makanya itu yang kami katakan sebagai terburu-buru.”

Beda pendapat Andreas Nahot Silitongan dengan Nelson Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Nelson menilai, untuk perkara yang hampir satu bulan terjadi penetapan Bharada E bukanlah hal buru-buru.

“Dari awal hari kedua, hari ketiga kita siapkan surat, kita investigasi sampai hari ini, masa baru ketemu tersangkanya, mau siapa pun tersangkanya yang ditetapkan polisi, kita tidak mendahului lagi penyidik yang sudah professional di bawah sumpah dan sesuai UU,” ucap Nelson.

“Saya pikir sudah normatif, malah kami yang bilang tersangka lainnya karena mengacu kepada juncto pasal 55-56 KUHP.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU