> >

Bharada E Buka Informasi Penting Keterlibatan Pihak Lain, Kuasa Hukum: Pelaku Lain akan Terungkap

Peristiwa | 7 Agustus 2022, 09:49 WIB
Deolipa Yumara, kuasa hukum baru Bharada E (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengatakan, ada informasi penting yang dimiliki kliennya untuk mengungkap lebih cepat kasus tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun Deolipa Yumara, kuasa hukum baru Bharada E tolak membeberkan ke publik apa informasi penting tersebut.

“Ada informasi penting, tapi kami simpan dalam kepala kami, karena kepentingannya pro justisia (demi keadilan dalam proses penegakan hukum -red),” tegas Deolipa, Sabtu (7/8/2022).

Dikonfirmasi Jurnalis Kompas TV Trixie Valencia, apakah informasi penting itu soal kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tewasnya Brigadir J?

Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E: Kalau Brigadir J Ditembak dari Belakang, Bukan Klien Kami Pelakunya

Sebab sebagaimana diberitakan, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

“Ini kalau ada juncto turut serta, berarti ada pelaku lain, tentunya ada pelaku lain yang nanti akan terungkap,” jawab Deolipa.

Sebelumnya mengungkap ada informasi penting dari Bharada E, Deolipa mengatakankan telah melakukan pembicaraan dari hari ke hati dengan kliennya itu selama 8 jam.

Dalam waktu tersebut, Deolipa mengungkapkan banyak cerita yang diungkap Bharada E mulai dari yang dialami hingga fakta sesungguhnya dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Komnas HAM Periksa Puslabfor Polri, Gali Nama Pemilik Senjata yang Tembak Mati Brigadir J

“Kita berbicara banyak, kemudian banyak cerita-cerita yang dibuka yang dia alami yang secara faktual bagi kami ini adalah merupakan kunci dari persoalan, di mana dia akan kami anggap sebagai saksi kunci,” ucap Deolipa.

Oleh karena itu, Deolipa pun meminta kliennya dapat dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Mengingat dia adalah saksi kunci tentunya kita juga harus menjaga saksi ini, melindungi saksi ini. Bagaimana caranya, tentunya ada lembaga yang namanya lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK),” kata Deolipa.

Baca Juga: Kabareskrim Sebut Adanya Barang Bukti yang Dihilangkan Jadi Kendala Pengusutan Kasus Brigadir J

“Tentunya kami akan segera ASAP (As Soon As Possible) setelah ini clear kami akan mencoba mengajak Bharada E atau kami mengajukan permohonan melalui formula kepada LPSK supaya yang bersangkutan dilindungi. karena beliau adalah kita dia anggap adalah saksi kunci dalam perkara ini.”

Dianggap sebagai saksi kunci berdasarkan keterangan-keterangannya, Deolipa mengatakan Bharada E berpesan ingin benar-benar mendapatkan perlindungan.

“Tadi kita berdiskusi bertiga dengan yang bersangkutan, ya sudah kalau memang saya adalah saksi kunci, saya juga minta perlindungan supaya saya enggak kenapa-kenapa,” ungkap Deolipa.

“Kami juga begitu, ya sudah kalau begitu, kita jaga beliau, tapi kami berdua enggak bisa menjaga karena kan kami kadang di luar kadang di dalam kan begitu dengan bekerja kan, makanya ada lembaga yang lebih berhak LPSK tadi.”

Baca Juga: Bibi Brigadir J Titip Pesan Penting untuk Istri Ferdy Sambo, Ini Isinya

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Kuasa Hukum Bharada E sebelumnya yakni Andreas Nahot Silitonga sempat mengungkapkan jika Bharada E bukanlah pihak yang melepaskan tembakan dari arah belakang Brigadir J.

Pernyataan itu disampaikan oleh Andreas Nahot Silitonga dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Jumat (5/8).

“Dibandingkan dengan informasi dalam masyarakat yang beredar bahwa ini sebuah terkoordinasi dan kemungkinan dikatakan ditembak dari belakang, itu dalam konteks pembelaan kami, itu sangat menguntungkan sekali,” ucap Andreas Nahot Silitonga.

“Artinya kalau memang ditembak dari belakang, berarti bukan klien kami pelakunya gitu. Misalnya, kalau misalnya itu dikatakan ditembak dari belakang ya.”

Dalam keterangannya, Andreas berdasarkan keterangan Bharada E dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengungkapkan tembakan yang dilakukan kliennya adalah karena membalas tembakan dari Brigadir J.

Atas dasar itu, Andreas pun mempertanyakan dasar penyidik yang mengatakan tidak ada unsur pembelaan diri dari Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.

“Kalau dilihat BAP klien kami, BAP klien kami adalah menembakan kembali setelah dia menerima tembakan dari korban,” ungkap Andreas.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU