> >

Pemprov DKI Pecat Petugas PPSU yang Tendang dan Tabrak Pacar Pakai Motor di Jaksel

Peristiwa | 9 Agustus 2022, 17:19 WIB
Ilustrasi kekerasan dalam pacaran (KDP). Menurut catatan Komnas Perempuan, jumlah kasus KDP di Indonesia cukup tinggi. (Sumber: pkbijateng.or.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya sudah memerintahkan untuk memberi sanksi berupa pemecatan kepada petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) yang menganiaya pacarnya dan viral di media sosial. 

"Tindakan yang diberikan dari Pemprov DKI tentu adalah pemecatan karena ini tindakan yangg tidak boleh ada di lingkungan Pemprov, di organisasi atau di manapun di Jakarta tentunya," tegas Riza di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (9/8/22). 

Baca Juga: Sidang Kasus Kekerasan Seksual Santriwati Tetap Digelar di Surabaya, Bechi Masih Mendekam di Penjara

Sebagai informasi, sebuah video yang menunjukkan petugas PPSU menendang dan menabrak seorang perempuan dengan motor viral di media sosial. 

Video hasil rekaman ponsel tersebut diunggah oleh pemilik akun Instagram @merekamjakarta pada Selasa (9/8/2022).

Pada keterangan video disebutkan, penganiayaan itu terjadi di Jalan Kemang Dalam VI, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Belakangan, Lurah Bangka, Jakarta Selatan, Firdaus Aulawy Rois mengatakan bahwa perempuan dalam video itu adalah pacar dari petugas PPSU yang menabraknya dengan motor. Perempuan tersebut juga bekerja sebagai petugas PPSU. 

"Jadi, yang cowoknya ini (petugas PPSU) dari Kelurahan Rawa Barat datang ke Jalan Kemang Dalam," ungkap Firdaus saat dikonfirmasi.

Menurut Firdaus penganiayaan itu dilatari rasa cemburu pelaku kepada korban.

Baca Juga: Jadi Korban atau Saksi Pelecehan Seksual di Angkutan Umum, Pemprov DKI Ajak Warga Lapor ke Nomor Ini

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU