> >

Ini Peran 4 Tersangka Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo sebagai Pembuat Skenario dan Penyuruh

Hukum | 9 Agustus 2022, 19:26 WIB
Kabareskrim Polri. Polisi telah menetapkan empat tersangka pada kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi telah menetapkan empat tersangka pada kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran keempat tersangka pada kasus tersebut.

Agus mengatakan, selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.

“Pertama, Bharada RE. Kedua, Bripka RR. Ketiga, tersangka KM. Terakhir, Irjen Pol FS,” jelasnya dalam konferensi pers di Mabes Polri yang disiarkan langsung oleh Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Menurutnya, Bharada E alias Richard Eliezer berperan sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

“Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.”

Baca Juga: FS Jadi Tersangka, Perannya Memerintah Bharada E Menembak Brigadir J, Juga Menembak ke Dinding

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” imbuh Agus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka dan perannya masing-masing, kata dia, penyidik menerapkan pasal 340 subsider Pasal 338, juncto Pasal 55, 56 KUHP.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU