> >

Soal Motif dan Dugaan Pelecehan Seksual dalam Kasus Penembakan Brigadir J, Kapolri: Masih Didalami

Hukum | 9 Agustus 2022, 21:53 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan penetapan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka baru kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) petang. FS disebut berperan sebagai pihak yang memerintahkan tersangka Bharada E alias Richard Elizer menembak korban. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Khusus Polri masih mendalami motif tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, termasuk soal dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Sambo, Putri Chandrawati.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi, dan juga terhadap Ibu Putri. Saat ini belum bisa kita simpulkan," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) petang.

"Namun yang pasti, ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan," imbuhnya menjawab pertanyaan wartawan soal motif dan dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

"Untuk apa, kesimpulannya, tim saat ini terus bekerja, ada beberapa saksi yang sedang diperiksa," kata lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991 ini.

Lebih lanjut, Kapolri menyatakan, sejauh ini tim khusus baru mendapatkan fakta bahwa tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga uji forensik menemukan, Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kapolri: Tidak Ditemukan Fakta Ada Peristiwa Baku Tembak di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE (Bharada Richard Eliezer) atas perintah Saudara FS (Irjen Ferdy Sambo)," ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Kapolri menjelaskan, tim dari Bareskrim Polri saat ini masih mendalami motif Irjen Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menembak Brigadir J.

Pendalaman motif penembakan ini juga termasuk apakah memiliki kaitan dengan dugaan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan Brigadir J, seperti laporan Irjen Sambo ke Polres Jakarta Selatan. 

"Ini masih pendalaman dan tentunya dibutuhkan keterangan ahli-ahli, saksi-saksi dan ini juga merupakan bagian yang harus kami tuntaskan," ujar Listyo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Polisi Masih Dalami Motif Penembakan

Diketahui, insiden yang sebelumnya disebut sebagai baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E itu terjadi lantaran adanya dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadri J terhadap istri Irjen Sambo, Putri Chandrawati.

Keterangan awal kepolisian menyatakan Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali, dan dibalas Bharada E dengan mengeluarkan tembakan sebanyak lima kali. 

Namun saat uji forensik dan balistik yang dilakukan tim khusus, ditemukan fakta Irjen Ferdy Sambo sengaja menembak ke arah tembok menggunakan senjata Brigadir J, sehingga seolah-olah terjadi baku tembak. 

Baca Juga: Kapolri Ungkap Skenario Ferdy Sambo Menembak ke Dinding Berkali-Kali Gunakan Pistol Brigadir J

Sedangkan senjata yang digunakan untuk menembak Brigadir J, bukan milik Bharada E, melainkan kepunyaan Bripka RR.

"Terkait Saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait," ujar Kapolri.

 

 

Saat ini Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Selain Sambo, Bareskrim Polri juga menetapkan Bripka RR dan KM.

Mantan Kadiv Propam dan dua tersangka baru itu disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338, juncto Pasal 55, 56 KUHP.

Baca Juga: [FULL] Penjelasan Lengkap Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

Sebelumnya, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dengan sangkaan melanggar Pasal 338 KUHP, jo Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Kini sudah ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka masing-masing terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU