> >

Soal Penambahan Tersangka dan Perlindungan terhadap Bharada E, Begini Penjelasan Kadiv Humas Polri

Hukum | 11 Agustus 2022, 00:17 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Sumber: Istimewa)

 

Mulai 18 Juli, tim itu baru melaksanakan berbagai macam rangkaian pemeriksaan-pemeriksaan dan analisis laboratorium forensik.

Baca Juga: Mahfud MD Jelaskan Maksud Motif Penembakan Brigadir J Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Dalam kesempatan itu, ia juga menuturkan, perlindungan terhadap Bharada E atau RE merupakan tanggung jawab Bareskrim.

“Jadi Bareskrim nanti yang memiliki tanggung jawab untuk melindungi, mengamankan Bharada E atau Bharada RE,” katanya.

Meski demikian, Polri akan membuka ruang kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bisa melihat dan meninjau ruang yang digunakan untuk Bharada E diamankan oleh penyidik.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU