> >

Komnas HAM Tunda Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Peristiwa | 11 Agustus 2022, 12:04 WIB
Komisioner Komnas HAM RI Choirul Anam menyebut pemeriksaan Ferdy Sambo pada hari ini ditunda. (Sumber: Kompas TV/Ant/Humas Komnas HAM)

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama petinggi Polri mengumumkan status tersangka Irjen Ferdy Sambo sebagai orang yang memerintahkan Bharada RE atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo diduga membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," kata Listyo saat konferensi pers, Selasa (9/8) malam.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE, atas perintah saudara FS."

Selain Ferdy Sambo, dalam kasus tersebut, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat atau KM.

Atas tidakannya ini, keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan terencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca Juga: Kadiv Humas Polri soal Perlindungan Hukum Bharada E: Bareskrim yang Tanggung Jawab Melindungi!

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU