> >

Itsus Polri Periksa Seorang Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penembakan Brigadir J

Hukum | 11 Agustus 2022, 12:54 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers bahwa Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri karena diduga tidak profesional dalam olah TKP kasus pembunuhan Brigadir J, Sabtu (7/8/2022). (Sumber: Kompas TV)

Baca juga: Pengamat Sebut Bharada E Bisa Bebas dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Penjelasannya

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati, maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU