> >

Tok! MA Vonis Bebas Eks Dekan FISIP Unri Terkait Kasus Pencabulan Mahasiswi

Hukum | 11 Agustus 2022, 16:26 WIB
Ilustrasi. Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto terkait kasus pencabulan terhadap mahasiswinya. (Sumber: Tingey Injury Law Firm / Unsplash)

Terutama pihak Unri harus mengembalikan kedudukan Syafri Harto seperti semula. 

Seperti diketahui, buntut dari tuduhan tersebut, Syafri Harto dinonaktifkan dari jabatannya dan haknya sebagai pegawai juga tak dibayarkan karena menunggu putusan kasasi inkrah.

"Sekarang dengan putusan ini, kami berharap pihak Universitas mengembalikan apa yang menjadi hak Syafri Harto," tambahnya.

Sementara terkait alasan MA menolak kasasi PN Pekanbaru, Dodi mengaku pihaknya belum mengetahui hal tersebut.

Namun pihaknya meyakini dilihat dari fakta persidangan, proses kasasi akan dibebaskan karena memang tidak ada fakta hukum yang bisa membuktikan apa yang didakwakan pada Syafri Harto.

Baca Juga: Akademisi Ajukan Eksaminasi Soal Kasus Kekerasan Seksual UNRI, MA: Diterima & Disambut Baik
 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara, situs resmi MA


TERBARU