> >

Ferdy Sambo Akui Beri Informasi Tak Benar terkait Kematian Brigadir J

Kriminal | 11 Agustus 2022, 21:52 WIB
Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo saat memberi pengarahan disela kunjungannya ke Polres Nganjuk, Kamis (20/1/2022) (Sumber: Dok Divisi Humas Polri )

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan Sambo telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan memanggil tersangka lain yakni Bharada E atau Richard Eliezer, dan Bripka RR atau Ricky Rizal.

"Dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," jelas Andi dalam keterangannya di Mako Brimob, Kamis.

Keterangan tersebut didapatkan oleh penyidik usai melakukan pemeriksaan selama 7 jam sejak 11.00-18.00 WIB.

Pihak kepolisian sejauh ini sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Bharada E atau Richard Eliezer yang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Dia berperan menembak Brigadir J.

Baca Juga: Mahfud MD : Polri dan LPSK Wajib Jamin Keamanan Bharada E

Lalu, ajudan istri Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, menjadi tersangka sejak Minggu (7/8/2022). Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Selanjutnya KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Terakhir, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Polisi menyebutkan peran Sambo adalah memerintah dan menyusun skenario penembakan.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU