> >

Ketua Harian Kompolnas: Saya Mengutip Sumber Resmi, soal Rilis Tidak Benar Itu Risiko Saya

Hukum | 12 Agustus 2022, 00:16 WIB
Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto menjawab penilaian publik terkait pernyataan tidak ada kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir J dalam program Rosi KOMPAS TV, Kamis (11/8/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengakui dirinya hanya menerima informasi dari Polres Jakarta Selatan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Benny menjelaskan sejak awal pihaknya melakukan konfirmasi langsung ke Polres Jakarta Selatan terkait kasus kematian Brigadir J.

Penjelasan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan Brigadir J meninggal dunia akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Dinilai Tak Profesional dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Benny Mamoto Didesak Mundur dari Kompolnas

Peristiwa baku tembak ini dilatarbelakangi dugaan pelecehan seksual yang dilakuakan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Penjelasan baku tembak dan pelecehan seksual tersebut menjadi dasar Benny untuk menilai tidak ada kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir J.

Seiring waktu Kapolri membentuk tim khusus untuk menelusuri kasus tersebut. Hasilnya tim khusus menemukan tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Fakta sebenarnya Brigadir J meninggal ditembak oleh Bharada E atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kapolri: Tidak Ditemukan Fakta Ada Peristiwa Baku Tembak di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

 

Benny memastikan sedari awal pihaknya tidak membela siapa pun dan bersikap netral. Setelah meminta keterangan dari Kapolres Jakarta Selatan, dirinya mendatangi keluarga Brigadir J di Jambi.

Di sana seluruh permintaan keluarga, termasuk kejanggalan yang dirasakan oleh keluarga dicatat dan disampaikan ke kepolisian.

Baca Juga: Terkuak, Rencana Pembunuhan Brigadir J Sudah Dirancang Irjen Ferdy Sambo sejak di Magelang

"Keluarga minta dimakamkan secara kedinasan, yang membuat surat itu Kompolnas kepada Kapolri. Itu kontribusi kami," ujar Benny.

Dalam kasus kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Mantan Kadiv Propam Polri itu dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Mengapa Brigadir J Dibunuh? Kapolri dan Mahfud MD Bicara Soal Motif

Selain Sambo, tim khusus dari Bareskrim Polri juga menetapkan Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM), sopir Ferdy Sambo.

Sedangkan Bharada Richard Eliezer disangkakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP yang berisi pembunuhan. 

Irjen Sambo merupakan pihak yang memberi perintah kepada RR dan RE untuk membunuh Brigadir J. 

Sementara baku tembak di rumah dinas hanya skenario Irjen Sambo untuk menutup kematian Brigadir J.

Baca Juga: [FULL] Penjelasan Lengkap Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

Selain menetapkan empat tersangka, tim khusus yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum Polri juga menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan personel Polri dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.

Sudah ada 31 personel polri dari tingkat Perwira Tinggi hingga Tamtama yang dimutasi dan dinonaktifkan. 

Sebanyak 11 personel di antaranya sudah ditahan di tempat khusus untuk kepentingan penyelidikan kasus pelanggaran etik.

Salah satunya yakni Irjen Ferdy Sambo yang ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU