> >

Deolipa Yumara akan Gugat Jokowi, Kapolri, dan Wakapolri jika Negara Tak Bayar Rp15 Triliun

Peristiwa | 13 Agustus 2022, 13:38 WIB
Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E. (Sumber: Tangkapan layar tayangan Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara, mengancam akan menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jika biaya jasa sebagai pengacara sebesar Rp15 triliun tak dibayarkan.

Deolipa juga akan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

"Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, menteri, kapolri, wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat sebagai pengacara, secara perdata, Rp15 triliun," tutur Deolipa, Jumat (12/8/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Ia meminta honor dengan nominal fantastis karena dirinya ditunjuk oleh Bareskrim Polri sebagai pengacara Bharada E.

"Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun supaya saya bisa foya-foya," lanjutnya.

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Diungkap ke Publik, Ini Alasannya

Deolipa ditunjuk sebagai kuasa hukum Bharada E mulai 6 Agustus hingga 10 Agustus 2022 berdasarkan keputusan negara.

"Negara kan kaya, masa kita minta Rp15 triliun enggak ada? Ya kalau enggak ada, kita gugat, catat aja," tuturnya.

Selama menjadi kuasa hukum Bharada E, Deolipa pernah mengungkapkan curhatan kliennya terkait adanya skenario penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Bharada E mengaku mendapat perintah dan ancaman jika ia tak menghabisi Brigadir J, dirinya yang akan dieksekusi.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews


TERBARU