> >

Kasus Brigadir J, Laboratorium Forensik Polri akan Dampingi Komnas HAM Cek TKP Duren Tiga

Kriminal | 14 Agustus 2022, 10:25 WIB
Rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menurut polisi menjadi tempat kejadian perkara baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J pada Jumat malam, 8 Juli 2022. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Laboratorium Forensik (Labfor) Polri akan mendampingi Komisi Kepolisian Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP) penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang rencananya dilakukan Senin (15/8/2022).
 
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, membenarkan rencana pengecekan TKP Duren Tiga oleh Komnas HAM yang juga akan didampingi oleh Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis) Polri dan dokter polisi.
 
"Infonya begitu, nanti didampingi Labfor, Inafis, dan dokter kepolisian. Cuma waktunya nunggu update lagi," ujar Dedi, Minggu (14/8/2022) dilansir dari Antara.

Baca Juga: Sempat Ditunda, Komnas HAM Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bharada Eliezer pada Senin 15 Agustus 2022

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J, khususnya yang mengarah pada obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum.

"Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Komnas HAM, ungkap dia, mendalami dan memperhatikan terkait obstruction of justice dalam kasus polisi tembak polisi tersebut. Sebab apabila ditemukan, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

Selain itu, Komnas HAM juga telah memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Akui Sebagai Pelaku Utama Penembakan Brigadir J

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga (ART) merangkap sopir.

Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM (sipil).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU