> >

Pengacara Sebut Bharada E Tunggu Rapat Pleno LPSK terkait Perlindungan sebagai Justice Collaborator

Hukum | 14 Agustus 2022, 14:28 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri), berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Sumber: Antara)

Diberitakan sebelumya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Tak hanya mereka berdua, Tim khusus Bareskrim Polri juga menetapkan dua orang lainnya yakni Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir) sebagai tersangka. 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan, peran Bharada E dalam kasus tersebut merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J. 

Sementara Ferdy Sambo adalah orang yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut juga yang membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak.

"RR serta KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Empat tersangka ini dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU