> >

Kasus Irjen Ferdy Sambo Ruwet, PBHI: Penyidikan Harus Pro Justisia, Bebas dari Kontestasi Internal

Hukum | 16 Agustus 2022, 05:45 WIB
Ilustrasi. Sejumlah personel Korps Brimob berpakaian lengkap yang melakukan penjagaan di sekitar rumah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Selasa (9/8/2022). Pada Senin (15/8/2022), Ketua Badan Pengurus PBHI Julius Ibrani mendesak Polri berbenah sebagai buntut kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang berlaru-larut. (Sumber: Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

“Polri harus memastikan pemeriksaan dugaan pidana obstruction of justice memenuhi unsur tersebut, bukan hanya sebatas pelanggaran profesionalitas dan etik saja,” kata Julius.

Julius mendesak Polri menjelaskan perbuatan obstruction of justice apa saja yang terjadi dalam kasus Irjen Ferdy Sambo.

Julius pun mendesak Polri berbenah sebagai buntut kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang berlaru-larut. Ia menyebut peristiwa ini bisa jadi momentum membersihkan Polri dari kontestasi politik internal.

Sistem promosi dan mutasi jabatan di internal Polri dianggap belum sepenuhnya berbasis merit.

“Jangan sampai momentum pengungkapan kasus kematian Brigadir J terjebak dalam ruang politisasi dan kontestasi politik internal Polri,” kata Julius.

Baca Juga: Jenis Pelanggaran HAM Berat yang Bisa Jerat Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua


 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU