KPK Perpanjang Masa Penahanan Mardani Maming Selama 40 Hari
Hukum | 16 Agustus 2022, 10:17 WIBKPK menduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio kepada Mardani melalui perantaraan orang kepercayaannya dan/atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.
KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening, dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.
Baca Juga: PBNU Resmi Tunjuk Gudfan Arif Ghofur sebagai Plt Bendum Gantikan Mardani Maming
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV