> >

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mardani Maming Selama 40 Hari

Hukum | 16 Agustus 2022, 10:17 WIB
Mardani Maming tersangka kasus suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu (Sumber: Kompastv/Ant)

KPK menduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio kepada Mardani melalui perantaraan orang kepercayaannya dan/atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening, dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

Baca Juga: PBNU Resmi Tunjuk Gudfan Arif Ghofur sebagai Plt Bendum Gantikan Mardani Maming

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU