> >

KPK Geledah Perusahaan Mardani Maming PT Batulicin Enam Sembilan

Hukum | 16 Agustus 2022, 11:48 WIB
Mardani Maming (tengah) tersangka kasus suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Batulicin Enam Sembilan, di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Selasa (16/8/2022).

Diketahui perusahaan tersebut milik mantan Bupati tanah Bumbu yang menjadi tersangka suap izin pertambangan, Mardani H Maming (MM).

"Hari ini, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri  dalam keterangannya, Selasa.

"Adapun tempat yang digeledah adalah PT BL 69 (Batu Licin Enam Sembilan) yang diduga milik tersangka MM."

Meski demikian, dia tidak merinci lebih lanjut terkait apa saja yang diamankan dari upaya paksa tersebut.

Ali hanya mengatakan, hingga saat ini tim penyidik masih berada di lapangan. 

 

"Proses penggeledahan masih berlangsung dan akan kami sampaikan perkembangannya," ucapnya.

Melansir dari Kompas.com, PT Batulicin Enam Sembilan merupakan perusahaan induk yang membawahi 30 anak perusahaan.

Puluhan perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang mulai pertambangan, pelabuhan khusus batubara, terminal batubara, transportasi pertambangan, armada kapal, perkebunan, pertanian, media massa, sewa alat berat, properti, hingga penerbangan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU