> >

Divonis 6 Bulan Penjara, Bahar Smith Bisa Langsung Bebas?

Hukum | 16 Agustus 2022, 13:56 WIB
Bahar bin Smith (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA,KOMPAS.TV - Penceramah Bahar bin Smith dapat langsung bebas dalam waktu dekat setelah divonis 6 bulan 15 hari penjara atas kasus penyebaran berita bohong. 

Hal ini dikarenakan hukuman vonis tersebut telah dikurangi masa tahanan selama diperiksa sebagai tersangka dan menjalani persidangan.

Seperti diketahui, Bahar Smith telah ditahan atas perkara ini sejak awal Januari atau tepatnya Senin (3/1/2022).

Sehingga, jika dihitung kurun 3 Januari 2022 hingga 16 Agustus 2022, Habib Bahar sudah ditahan selama 7 bulan lebih.

Diberitakan sebelumnya, Bahar dijatuhi vonis penjara enam bulan dan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung dalam sidang yang digelar hari ini.

Adapun sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani ditemani dua hakim anggota Taryan Setiawan dan Nuryanto.

Dalam putusannya, Hakim Ketua mengatakan, pendiri pondok pesantren Tajul Allawiyin di Bogor itu bersalah sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam hal ini Bahar terbukti menyebarkan berita yang tidak pasti yang berpotensi menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.

Baca Juga: Tok! Habib Bahar Bin Smith Divonis 6 Bulan Penjara

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim, seperti yang dikutip dari tayangan Breaking News, Kompas TV, Selasa (16/8/2022). 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU