> >

Buka Rapat Paripurna, Puan Pamer Keberhasilan DPR Rampungkan 43 UU Selama 3 Tahun

Politik | 16 Agustus 2022, 15:11 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato pengantar dalam Sidang Bersama DPR dan DPD RI, Senin (16/8/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 pada Selasa (16/8/2022).

Politikus PDIP itu memamerkan berbagai hasil kinerja DPR periode 2019-2024 yang sudah berjalan selama tiga tahun. Setidaknya, proses legislasi sudah menyelesaikan 43 undang-undang (UU). 

Baca Juga: Rapat Paripurna DPR RI Resmi Dibuka, Berikut 2 Agenda yang Dibahas

“Sejak tahun 2019 hingga saat ini, sejumlah undang-undang (UU) yang telah selesai dibahas DPR RI bersama Pemerintah berjumlah 43 UU,” kata Puan. 

Puan pun merinci UU yang telah disahkan berdasarkan alat kelengkapan dewan (AKD) bersama Pemerintah. 

Komisi I DPR menyelesaikan 2 UU, Komisi II DPR 16 UU, Komisi III DPR 4 UU, Komisi V DPR 1 UU, Komisi VI DPR 3 UU, Komisi VII DPR 1 UU, Komisi X DPR 2 UU, Komisi XI DPR 4 UU, Badan Legislasi (Baleg) DPR 6 UU, Badan Anggaran (Banggar) DPR 1 UU, dan Panitia Khusus (Pansus) DPR menyelesaikan 3 UU.

“Pembentukan UU merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR RI dan Pemerintah. Oleh karena itu diperlukan komitmen bersama antar pembentuk UU, yaitu DPR RI dan Pemerintah, dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional,” kata Puan.

Menurut dia, kinerja dalam pembentukan UU merupakan kinerja bersama antara DPR RI dan Pemerintah. Dalam pembahasan membentuk UU, kata Puan, DPR dan Pemerintah dituntut agar selalu cermat.

“Serta mempertimbangkan berbagai pendapat, pandangan, kondisi, situasi, kebutuhan hukum nasional, serta membuka ruang partisipasi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya. Pembentuk UU juga dituntut agar pembahasan UU dilakukan secara terbuka sehingga memenuhi prinsip transparansi publik,” kata Mantan Menko PMK itu. 

Ia berharap UU yang dihasilkan akan memiliki keselarasan dengan Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945. Selain itu juga agar dapat memiliki landasan sosiologis yang kuat, dan mengutamakan kepentingan nasional. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU