> >

Akses Sipol Dibatasi KPU, Bawaslu Kesulitan Lakukan Pengawasan Verifikasi Administrasi Parpol

Rumah pemilu | 19 Agustus 2022, 11:35 WIB
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat menjadi narasumber dalam kegiatan diskusi publik. (Sumber: Dok. Humas Bawaslu)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menjelaskan kendala pihaknya dalam mengawasi tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi (vermin) partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. 

Ia menyatakan, mulai tanggal 16 hingga 29 Agustus, proses vermin bergerak ke tingkat kabupaten/kota. Hanya saja, menurut Lolly, akses Bawaslu terhadap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terkendala keterbatasan akses.

Baca Juga: Nama Dicatut Jadi Anggota Parpol padahal Tak Terlibat, Bawaslu Sulsel Terima 23 Aduan dalam Sipol

"Selain server sebelumnya sempat down, jajaran Bawaslu juga tidak bisa membaca NIK (nomor induk kependudukan) secara utuh. Termasuk tidak bisa membaca KTP, KK, KTA sehingga hal ini menyulitkan proses pengecekan yang kami lakukan," kata Lolly di Jakarta, Kamis (18/8/2022), dikutip dari laman resmi Bawaslu.

Dia meyakinkan, Bawaslu pun turut melakukan pengawasan guna memberikan ruang bagi parpol yang kesulitan dalam mengakses Sipol. 

"Bawaslu memastikan semua berjalan dengan baik. Kendala pengawasan di lapangan ini sekilas dianggap biasa, tetapi bisa berbahaya kalau tak bisa ditemukan jalan keluarnya," ujarnya.

Sejauh ini, kata dia, diketahui ada 275 orang dari jajaran Bawaslu yang diduga dicatut namanya oleh parpol. 

"Paling banyak pencatutan ini dialami oleh jajaran sekretariat. Sampai saat ini, proses penarikan data pencatutan nama ini masih terus berjalan," katanya.

Lolly juga mengungkapkan bahwa beberapa upaya pencegahan sudah dilakukan Bawaslu. 

Upaya tersebut meliputi penerbitan surat instruksi kepada seluruh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota tentang pencermatan nama dan NIK pada data keanggotaan parpol.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU