> >

Irwasum Polri sebut Sidang Etik Ferdy Sambo Dilakukan Minggu Depan: Sekarang Proses Pemberkasan

Peristiwa | 19 Agustus 2022, 17:54 WIB
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Instagram divpropampolri)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, Irjen Ferdy Sambo akan disidang kode etik pada pekan depan.

Keterangan itu disampaikan Irwasum Polri seusai mengumumkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

“Kadiv Propam sudah melaporkan bahwa ini masih dalam proses pemberkasan, inshaAllah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik” ucap Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri yang dikutip dari program Breaking News di Kompas TV.

“Tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya.”

Baca Juga: Polri Temukan CCTV Duren Tiga: Gambarkan Situasi Sebelum, Saat, dan Setelah Brigadir J Dibunuh

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tidak hanya itu, Irjen Ferdy Sambo bahkan dengan kekuasaannya sebagai seorang Kadiv Propam Polri ketika itu, diduga melibatkan banyak pihak untuk melakukan pembunuhan hingga menghilangkan barang bukti.

Kini, Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri dan dimutasi ke Pelayanan Markas Polri.

Selain itu, Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Terhadapnya, penyidik menyangkakan dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Penyebab Putri Candrawathi Kena Pasal 340, Polri: Jadi Bagian Perencanaan Pembunuhan Brigadir J

Sebagai informasi bunyi pasal 340 adalah: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU