> >

Dugaan Cuci Uang, Masyarakat Hukum Pidana Minta Penyidik Buka Rekening Brigadir Yoshua

Peristiwa | 20 Agustus 2022, 05:05 WIB
Fakta yang terungkap dari hasil laporan awal para dokter Forensik yang melakukan autopsi kedua Brigadir Yoshua. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Yenti Garnasih merepons rencana kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Kuasa hukum Brigadir J berencana melaporkan dugaan tindak pidana pencurian uang pada tiga hari pasca kematian kliennya.

Yenti berharap penyidik bisa membuka rekening ajudan Irjen Ferdy Sambo yang lain untuk mengusut kasus ini. Apabila PPATK sudah bersedia untuk membuka rekening Brigadir Yosua dan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka penyidik sudah bisa mengembangkan strategi penyidikannya.

“Dari situ baru dikembangkan dalam strategi penyidikan berdasarkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK,” ujarnya, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Ini Kata Mahfud MD Soal Lamanya Penyelidikan Kasus Brigadir Yoshua

 

Ia juga mempertanyakan banyaknya jumlah rekening yang dimiliki oleh seorang ajudan. Ia berpendapat, rekening penampungan merupakan salah satu indikasi dari tindak pidana pencucian uang.

“Pengungkapan kasus ini, apabila diusut akan menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik terutama untuk memeriksa kembali ajudan, termasuk untuk membuka rekening milik ajudan lain,” ucapnya.

Meskipun penyidik tidak memiliki kewajiban untuk membuka motif pembunuhan Brigadir Yosua, namun pengungkapan motif dapat membuka isu-isu lain.

“Yang bisa jadi ikut melatarbelakangi pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dengan tersangka lain,” tuturnya.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU